Kabar Artis

Jerit Tangis Nikita Mirzani Penuhi Ruang Sidang, Putusan Hakim Bikin Tahun Barunya Tak Terbelenggu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra , pada Kamis (29/12/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM - Jerit tangis haru Nikita Mirzani memenuhi seluruh ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis (29/12/2022).

Artis kontroversial itu dinyatakan bebas setelah sempat dipenjara lantaran menjadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Wanita yang karib disapa Nyai itupun kini bisa merayajan tahun baru 2023 tanpa terbelenggu di sel tahanan.

TONTON JUGA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra yang tak kunjung datang.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini.

Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.

Setelah hakim membacakan putusan tersebut, tangisan Nikita Mirzani langsung pecah.

Baca juga: Khawatir Nikita Mirzani Lumpuh jika Tak Segera Dioperasi, Pengacara Beberkan Penyakit Kliennya

"Selesai dan dinyatakan tertutup," ucap hakim sambil mengetuk palu.

Sejumlah polwan tampak berusaha menenangkan Nikita Mirzani.

"Terima kasih Pak Hakim!" ucap Nikita Mirzani berkali-kali.

Halaman
123

Berita Terkini