Ibu korban, Oni, bercerita bahwa anak sulungnya atau kakak dari Malika pada saat kejadian tengah berjaga di warung kecil mereka.
Pelaku mantan napi, bernama asli Iwan Sumarno
Pemulung yang diduga pelaku penculikan anak bernama Malika Anastasia di Gunung Sahari bernama asli Iwan Sumarno alias Jacky.
Ia merupakan mantan narapidana atau resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Terkuak Identitas Mayat di Depan Yarsi Jakarta Pusat, Korban Pedagang Ponsel yang Dibegal Usai COD
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas Tv dengan judul Malika Ditemukan di Ciledug, Orang Tua Menangis Haru dan Sujud Syukur