Calon Mertua Indra Kenz Ikut Divonis 4 Tahun Penjara, Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Calon mertua dari Indra Kenz divonis hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa atas nama Rudiyanto Pey itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, sidang putusan calon mertua Indra Kenz dilaksanakan pada Rau (11/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

"Iya betul pembacaan putusan, terdamwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun," ujar Arif saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Ia mengungkap alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, terdakwa belum sempat menikmat hasil perbuatan kriminalnya.

Baca juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Beda Nasib, Hotman Paris Heran: Pimpinan MA Lakukan Segera Pemeriksaan

"Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," sambung Arif.

Sementara, untuk barang bukti tindak pidana Rudiyanto dalam persidamgam adalah jam tangan mewah senilai Rp 25 miliar.

Nantinya, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

"Barang bukti berupa jam tangan senilai Rp 25 Miliar. Akan dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban," pungkas Arif.

Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).

Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rachman Rajagukguk.

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkini