Ia pernah mengenakan seragam oren khas tahanan dan meringkuk di rumah tahanan di Bandung selama 7 tahun terkait kasus pencabulan anak.
Baca juga: Ulah Penculik Malika di Gunung Sahari Bikin Sopir Bajaj Kena Getahnya: Mental Drop Sebulan Tak Narik
Baru sekitar tahun 2021 ia dibebaskan.
Hal itu dibongkar polisi ketika melihat catatan kelamnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keluar dari jeruji besi nyatanya tak bikin Iwan menyesali perbuatannya.
Iwan kembali tergoda dengan aksi kriminal.
Namun, kali ini ia melakukan penggelapan motor.
Aksinya itu terekam kamera CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi menemukan kecocokan dengan ciri-ciri seseorang yang pernah diamankan di RW 005 Pademangan, Jakarta Utara sekitar Juli 2022.
Iwan terlihat mengenakan baju hitam sembari memegang Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Dari KTP tersebut kemudian terjawab bahwa nama asli pelaku bernama Iwan Sumarno.
Sebab, selama mengenal orang tua korban, Iwan memperkenalkan diri sebagai Yudi.
"Dapat kami telusuri dan kami menemukan identitas dari KTP terduga pelaku yang dimana orang mengatakan kalau dia itu Herman, orang tua M mengenalnya Yudi, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes, Komarudin.
Skenario jahat pemulung
Sebelum polisi membongkar identitas sebenarnya, Iwan Sumarno memperkenalkan diri sebagai Yudi, pria berusia 50 tahun yang bekerja sebagai pemulung.
Yudi diduga membawa kabur anak kecil bernama Malika Anastasya (6) di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2022) siang.