Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Nangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Berteriak Kecewa hingga Ditegur Hakim

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara.

JPU menilai Bharada E sudah menimbulkan duka mendalam di hati keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa sudah meninggalkan duka mendalam kepada keluarga Brigadir J," ucap JPU.

"Perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," imbuhnya.

JPU lalu mengungkapkan hal yang meringankan Bharada E.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini, Rabu (18/1/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan , Pakar Hukum Bahas Kemungkinan Bharada E Dihukum Berat: Cukup Dilematis

Bharada E dinilai sebagai saksi pelaku yang sudah membongkar kasus kematian Brigadir J.

Tak cuma itu Bharada E juga tidak pernah terlibat kasus kejahatan, dan berlaku sopan selama persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku, yang membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif," ujar JPU.

JPU juga menjelaskan Bharada E sudah menyesali perbuatannya, yakni menembak Brigadir J.

"Terdakwa sudah menyesali perbuatannya, dan sudah dimaafkan keluarga korban," kata JPU.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini