Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya

Polisi Telusuri Dugaan Balita di Pasar Rebo Ditelantarkan untuk Jaminan Utang Orang Tua

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan terkait tersangka kasus penganiayaan balita berinisial AF (2), Kamis (19/1/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami dugaan balita perempuan berinisial AF (2) ditelantarkan orang tua ke kakek dan nenek tiri sebagai jaminan utang.

Dugaan ini sebelumnya disampaikan warga RT 05/RW 01, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo yang tinggal bertetangga dengan kakek dan nenek tiri AF, Antonius Sirait dan Titin Hariyani.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ibu kandung AF yakni Sri Wahyuni dan kakek, nenek tiri AF.

"Ini masih kita dalami. Tapi yang pasti keterangan dari tersangka (ibu AF) memang selain daripada menaruh bayinya kepada kakek dan nenek tiri," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, diketahui ibu AF menelantarkan anaknya kepada Sirait dan Titin sejak bulan April 2022.

Selama ditelantarkan atau dititipkan itu Sri Wahyuni tidak pernah memberikan nafkah, sehingga Sirait dan Titin yang bekerja sebagai penjual bensin eceran kesal terpaksa memenuhi kebutuhan hidup AF.

Hal ini yang menjadi motif Sirait dan Titin melakukan penganiayaan secara berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF hingga tewas pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ibu Kandung hingga Kakek dan Nenek Tiri jadi Tersangka Kasus Balita Tewas di Pasar Rebo

Budi menuturkan pihaknya belum dapat memastikan apakah AF ditelantarkan sebagai jaminan utang, namun dari hasil pemeriksaan sementara didapati bahwa Sri berutang kepada Sirait dan Titin.

"Kadang-kadang kata tersangka meminjam uang dan belum dibayarkan," ujarnya.

Kini Sri Wahyuni, Sirait dan Titin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AF dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Sementara Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya muncul dugaan balita perempuan berinisial AF (2) warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat dianiaya diduga turut menjadi korban penelantaran.​

Halaman
12

Berita Terkini