Balita di Pasar Rebo Tewas Dianiaya

Polisi Telusuri Dugaan Balita di Pasar Rebo Ditelantarkan untuk Jaminan Utang Orang Tua

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan terkait tersangka kasus penganiayaan balita berinisial AF (2), Kamis (19/1/2023).

Dugaan berdasar karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama kakek dan nenek tiri, sementara identitas orang tua kandung tidak diketahui warga dan pengurus lingkungan.

Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan berdasar informasi diterimanya AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.​

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).​

Selama satu tahun terakhir AF tinggal di kontrakan pun Pasutri tersebut tidak melaporkan kehadiran AF ke pengurus lingkungan, sehingga tak ada yang mengetahui orang tua kandung korban.​

Hingga AF dinyatakan tewas oleh tim dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo akibat luka penganiayaan di kepala, mata, bibir, dan punggung warga tak mengetahui pasti orang tua AF.​

"Saya sendiri belum sempat tanya. Anak itu tinggal di sini sudah delapan bulan. Kalau Pasutri yang mungkin kakek nenek tiri ini sudah satu tahun lebih tinggal," ujarnya.

Berita Terkini