Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak Alasan Putri Candrawathi Dituntun Lebih Rendah Dibanding Bharada E, Perannya Sedikit?

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Pengelompokan tersebut berdasarkan peran kelima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kalau kita buat cluster, ada intelektual ada pelaksananya," ucap Fadil Zumhana.

"Bharada E sebagai pelaksana, lalu ada yang turut serta di dalamnya tapi tidak melakukan apa-apa," imbuhnya.

Fadil Zumhana menegaskan JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sudah sesuai dengan peran dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Kenapa delapan tahun? itu ada parameternya dari jaksa," kata Fadil Zumhana.

"Berdasarkan alat bukti dan peran tersebut," tegasnya.

SIMAK VIDEONYA:


Jaksa Masuk Angin?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo.

Terutama saat JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Banyak masyarakat yang merasa tuntutan hukuman yang diberikan JPU tidak adil.

Sekedar informasi JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Lalu Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf, dituntut hanya delapan tahun penjara.

Sementara Bharada E lebih berat dibanding ketiganya, yakni 12 tahun penjara.

Fadil Zumhana lalu buka suara terkait tudingan jaksa masuk angin.

Halaman
123

Berita Terkini