TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak alasan Putri Candrawathi dituntut hukuman lebih rendah dibanding Bharada E.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brihgadir J.
TONTON JUGA
Tuntutan itu lebih rendah dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jaksa menuntut Bharada E agar dihukum penjara 12 tahun.
Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memberikan penjelasan.
Menurut Fadil Zumhana saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.
Ia tidak ikut menembak Brigadir J.
Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.
Baca juga: Jaksa Paris Manulu Sempat Terhenti saat Bacakan Tuntutan Bharada E, Suaranya Terdengar Bergetar
"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"
"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.
Fadil kemudian kembali menegaskan meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.
"Ada perannya, dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," kata Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menjelaskan sebelum memberikan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, jaksa terlebih dahulu membuat cluster atau pengelompokan.
Baca juga: Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Putri Candrawathi, Bibi Brigadir J: Dia Membuka Kebenaran