Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMAN SARI - Gara-gara minta uang open BO (booking order) wanita panggilan dikembalikan, seorang pemuda berinisial AO (22) menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda di Komplek 38, Taman Sari, Jakarta Barat.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (17/1/2022), sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha menerangkan, kejadian bermula saat AO berkenalan dan mem-booking seorang wanita melalui aplikasi Michat seharga Rp350 ribu.
Korban dan wanita open BO itu semula sepakat harga Rp350 ribu untuk dua kali persetubuhan alias servis.
Wanita tersebut meminta bayaran terlebih dahulu.
Baca juga: Antar Teman Open BO di Apartemen Bekasi, Seorang Pria Malah Tewas Dibacok
Namun, dalam eksekusinya, ternyata wanita panggilan itu tidak sesuai perjanjian.
Saat itu, korban hanya mendapatkan service satu kali.
Akibatnya, korban merasa kesal dan meminta uangnya dikembalikan.
"Saat korban keluar dari lokasi kemudian dihampiri oleh teman wanita tersebut yang berjumlah tujuh orang dan langsung memukuli korban," kata Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
Usai pengeroyokan tersebut, korban membuat laporkan kepolisian ke Polsek Metro Taman Sari.
Korban mengalami luka pada bagian pelipis mata dan bawah mata akibat pengeroyokan tersebut.
Berangkat dari laporan tersebut, tim buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan dan AKP Ganda Jaya beserta tim melakukan observasi mencari pelaku.
"Pelaku berjumlah 7 orang berhasil kami amankan di antaranya berinisial AR (17), RM (17), MR (19), DAC (18), FDS (16), F (16) dan RF (14) disekitar jalan Mangga Besar Raya kel. Tangki, Taman Sari Jakarta Barat," kata Rohman.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa ketujuh pemuda tersebut mengakui atas perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Baca juga: Pilu Hidup Balita 2 Tahun di jakarta Timur: Ditelantarkan Ibu, Disiksa Kakek dan Nenek hingga Tewas
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News