TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara lapor SPT pribadi bagi yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta, simak panduannya.
Memasuki kuartal pertama 2023, wajib pajak perlu melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan.
Bagi pemilik NPWP dengan pengahasilan di bawah Rp 60 juta per tahun atau di atas Rp 60 juta per tahun, wajin untuk melaporkan SPT Tahunan.
Dua kategori ini tentu memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta
Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Pajak Penghasilan 2023, Ini Solusi Jika Lupa EFIN
Bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Kemudian, klik "Login".
- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.