"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Karena Hasya sudah meninggal, polisi menyetop penyidikan kasus ini.
Pihak keluarganya pun dipersilahkan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.
Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat mekanisme tersebut, jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-temuan dalam proses penyidikan.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif.
Alasan polisi lama tangani kasus ini
Polisi membantah tidak menangani kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Adapun kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono menjelaskan mengapa penanganan kasus ini berjalan lambat.
Salah satu alasannya, kata Joko, kecelakaan itu berbarengan dengan peristiwa tembok roboh di MTsN 19 Pondok Labu.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tangerang, Pengendara Motor Tewas Usai Seruduk Angkot dari Belakang
"Jadi kejadiannya pas berbarengan dengan itu, gitu lho. Jadi ke sana ke mari. Satu itu, ngurusin sana sini," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Selain itu, lanjut Joko, banyak terjadi pergantian pejabat di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Kemudian Kasubdit Gakkum baru, gitu kan. Kasi Laka nya baru, termasuk saya, Kasat Lantas baru. jadi tertunda," ujar dia.