Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Ibu Mahasiswa UI Dipertemukan dengan Petinggi Polri: Tidak Akan Menerima Damai!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Namun, saat pertemuan itu, mereka tak diperkenankan oleh polisi untuk didampingi tim kuasa hukum.

"Saya langsung buka pintunya, kuncinya, yang saya kerjakan adalah saya duduk di pangkuan bu Gita (kuasa hukumnya),"

"Saya nangis, saya cuma bilang, mba saya enggak kuat," papar Ira.

Ira menegaskan, sampai kapan pun dirinya enggan berdamai dengan terduga pelaku sebelum orang tersebut bertanggung jawab di hadapan hukum.

"Di situ kami juga sudah sampaikan dengan para lawyer kami bahwa sampai kapan pun kami tidak akan menerima damai," ujar Ira.

Untuk itu keluarga dan tim kuasa hukum meminta agar kasus ini dibawa ke meja hijau.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada. Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa,"

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina

Baca juga: Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiwa UI Tak Mau Bawa Korban ke Rumah Sakit, Benarkah?

Berbeda dengan keluarga, versi polisi bahwa kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi karena kelalaian mahasiswa UI itu yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.

Mengenai hal itu, Gita mengatakan berdasarkan fakta yang ada, Hasya tewas karena terlindas kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Karena terus terang saya mengerti bahwa di luar juga banyak yang menyatakan bahwa si A atau si B.

Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Tapi apakah polisi bisa membuktikan bahwa tindakan pelindasan Hasya itu tidak terjadi, bisa enggak polisi membuktikan?" papar Gita.

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong," sambung dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini