Cerita Kriminal

Pria yang Rudapaksa dan Aniaya Mantan Pacar di Kalideres Tertangkap, Pelaku Terbilang Licin

Penulis: Wahyu Septiana
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menggiring tersangka SY (23) yang ditangkap karena melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada mantan kekasihn, YO (19) di kantor ekspedisi wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pria berinisial SY (23) yang tega melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada mantan kekasihnya berinisial YO (19).

Diketahui, pelaku SY tega melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada YO di sebuah kantor ekspedisi di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku SY dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tambora, pada Minggu (29/1/2023).

Pelaku penganiayaan dan rudapaksa mantan pacar itu ditangkap petugas saat sedang berusaha melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Kita berhasil melakukan penangkapan pada hari Minggu, 29 Januari 2023, kemarin. Dia (SY) sedang berusaha kabur bersama temannya," kata Haris Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (30/1/2023).

Upaya penangkapan pelaku SY tidak mudah.

Baca juga: Cuma Gara-gara Cemburu, Pemuda di Kalideres Tega Rudapaksa dan Aniaya Mantan Kekasihnya di Kantor

Haris mengatakan, pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian karena mengetahui sedang dalam buruan polisi.

"Awalnya tersangka ini berusaha kabur ke arah Tangerang dan berpindah-pindah tempat di Jakarta," ujarnya.

"Tersangka ini kabur ke sana-ke sini karena sudah tahu dicari, kita tunggu bersabar sampai akhirnya kita temukan di Tambora." pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan merilis penangkapan pelaku penganiayaan dan pelecehan seksual mantan kekasih di Mapolres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (30/1/2023).  (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Atas perbuatannya, SY dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini