"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurut yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.
Baca juga: Putri Candrawathi Mohon ke Hakim Ingin Bertemu Anaknya, Rosti Simanjuntak: Hidupkan Kembali Yoshua!
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News