Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Richard Eliezer Berhak Dapat Keringanan Hukuman, Kuasa Hukum: Bisa Bharada Tolak Perintah Jenderal?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E berhak mendapatkan keringanan hukuman.

Diketahui Bharada E dituntut sebelumnya 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Merujuk perkataan Profesor Hibnu Nugroho, pakar hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Martin mengatakan, seorang jaksa mewakili negara menuntut keadilan untuk para korban dan keluarganya.

Dalam hal ini, pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer yang seharusnya menjadi dasar keringanan hukuman.

"Nah, sekarang keluarganya sudah memaafkan kok. Status Justice Collaborator (JC) juga sudah dipertimbangkan," kata Martin dikutip dari siaran KompasTV pada Senin (30/1/2023).

Baca juga: Tanggapi Pembelaan Bharada E dan Putri Candrawathi, Jaksa Bacakan Replik di Sidang Hari Ini

Martin mengaku tak mengerti alasan tuntutan Richard Eliezer dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

"Kok, ini tuntutannya justru dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang menurut jaksa dalam tuntutannya terbukti melakukan dua perbuatan yang digabungkan. Ini juga enggak nyambung," lanjutnya.

Richard, kata Martin, tidak bisa menafsir apa yang diperintah Ferdy Sambo.

Seorang prajurit dididik untuk menerima perintah atasan meski perintah atasan itu bertentangan dengan hati nuraninya.

"Harusnya Richard dilihat dari konteks Pasal 338 walaupun peristiwa tersebut adalah peristiwa Pasal 340," tambahnya.

Martin melanjutkan Richard tidak memberikan jawaban ya atau tidak ketika diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

Dia hanya bilang 'siap' dan berdoa di dalam kamar mandi beberapa kali.

Hal itu membuktikan, kata Martin, perintah Sambo terhadapnya bertentangan dengan hati nurani dia.

"Tapi apalah bisa seorang Bharada dua menolak perintah Jenderal bintang dua. Memang sama-sama dua tapi lambangnya beda," tambahnya.

Martin juga meyakini bahwa Richard menolak perintah Sambo pun, ajudan yang lain akan bersedia menembak Brigadir J karena setia terhadap Eks Kadiv Propam tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini