Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tanggapi Pembelaan Bharada E dan Putri Candrawathi, Jaksa Bacakan Replik di Sidang Hari Ini

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tangkap layar Kompas Tv
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).

Persidangan akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Bharada E dan Putri Candrawathi.

Dalam nota pembelaannya, Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut kliennya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Putri Candrawathi Rindu Anaknya, Pilu Ibunda Brigadir J: Kenapa Yosua Tak Diberi Kesempatan Hidup?

Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata kuasa hukum Putri Candrawathi.

Kuasa hukum juga meminta Putri Candrawathi dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.

Baca juga: Putri Candrawathi Mohon ke Hakim Ingin Bertemu Anaknya, Rosti Simanjuntak: Hidupkan Kembali Yoshua!

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan 
atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Putri.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan. Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," tambahnya.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada kedua kedua orangtuanya.

Bharada E merasa bersalah kepada orangtuanya setelah terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Bharada E.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengungkapkan, sang ayah harus kehilangan pekerjaan karena peristiwa ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved