TRIBUNJAKARTA.COM - Simak hukum Puasa Rajab dan Puasa Qadha apabila pelaksanaannya digabung. Ini kata MUI.
Berdasarkan penanggalan Hijriah, awal bulan Rajab 1444 H jatuh pada tanggal 23 Januari 2023.
Bulan Rajab merupakan bulan ke tujuh dari 12 bulan dalam satu tahun.
Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan mulia yang dikenal dalam Islam.
Bulan Haram atau bulan yang dimuliakan dalam Islam terdiri dari Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Di dalam bulan-bulan Haram yang diistimewakan oleh Allah, di dalamnya amal saleh dilipat gandakan.
Di bulan Rajab, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan. Salah satunya adalah puasa sunnah Rajab.
Baca juga: Jangan Lupa Baca Doa Bulan Rajab 1444 H, Ini Sederet Keutamaan Bagi yang Mengamalkannya
Bagi umat Islam, Puasa Rajab merupakan salah satu ibadah sunnah yang bisa dikerjakan selama bulan Rajab.
Puasa Rajab sebenarnya dapat dilaksanakan kapan saja, asalkan masih dalam bulan tersebut.
Namun, bisakah kita menggabungkan Puasa Rajab dengan utang puasa Ramadan?
Penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa menggabungkan Puasa Rajab dengan puasa utang pada bulan Ramadhan sah dan diperbolehkan.
"Meng-qadha puasa Ramadan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa. Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadannya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadhan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.
"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadhan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga," imbuhnya.
Amalan yang Dianjurkan Bulan Rajab
Terdapat beberapa keutamaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam saat Bulan Rajab, yaitu:
Baca juga: 6 Keistimewaan Menjalankan Puasa Rajab, Jadi Penghapus Dosa hingga Pembuka Pintu Surga
- Puasa sunnah Rajab
- Membaca doa Bulan Rajab
- Melakukan sedekah
- Melaksanakan berbagai amalan baik
Puasa sunnah Rajab dianjurkan untuk dilakukan sebanyak mungkin, namun tidak disarankan dilakukan selama satu bulan penuh.
Puasa Rajab juga dapat dilaksanakan secara selang-seling. Umumnya, Puasa Rajab bisa dilaksanakan selama sehari, tiga hari, tujuh hari, atau sebulan penuh.
Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin menggantinya, dapat dilakukan pada saat puasa sunnah Rajab.