Teriakan minta tolong langsung bergema, sekuriti dan rekan korban yang ada di sebelah kamar apartemen langsung menolong.
"Security langsung melaporkan ke petugas kami yang berada tidak jauh dari lokasi TKP, karena pelaku menggunakan sajam akhirnya dibantu saksi dan petugas pelaku dapat kita bekuk," tegasnya.
Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Kota Bekasi, kondisinya berhasil selamat setelah mendapatkan pertolongan medis.
"Untuk pelaku dan barang buktinya kita amankan ke polsek, dia patut disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan anacaman penjara 5 tahun," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News