Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Tangis kepedihan mewarnai prosesi pemakaman jenazah Aipda Irwansyah di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023) siang.
Keluarga terdekat dari polisi yang tewas dalam Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu itu tak bisa menahan rasa kesedihan ditinggal Aipda Irwansyah yang dikenal sebagai sosok pria ramah dan baik.
Istri dan keluarga terdekat lainnya tak bisa menahan tangis seiring jenazah Aipda Irwansyah yang sudah berbalut kain kafan diturunkan perlahan ke dalam liang lahat.
Tatkala jenazah Aipda Irwansyah menyentuh dasar kuburan, ustaz yang memimpin pemakaman segera melantunkan adzan.
Petugas makam kemudian menyangkul tanah kubur untuk menutupi liang lahat seutuhnya.
Mendiang Aipda Irwansyah pun telah selesai dimakamkan. Keluarga dan rekan-rekan sesama polisi menutup pemakaman ini dengan menabur bunga.
Baca juga: Ada Polisi Tewas di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Warga Malah Dikabari Hanya Simulasi Olah TKP
Selepas tabur bunga, istri Aipda Irwansyah sempat terlihat enggan meninggalkan kuburan almarhum suaminya itu.
Wanita itu sampai harus dibujuk anggota keluarga lainnya untuk segera pulang ke rumah dan mengikhlaskan kepergian sang suami tercinta.
Adapun prosesi pemakaman almarhum Aipda Irwansyah yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu berlangsung seperti warga biasanya.
Terpantau prosesi pemakaman ini tidak dilakukan secara kedinasan anggota Polri.
Padahal, mendiang Aipda Irwansyah meninggal dunia pada saat yang bersangkutan masih bertugas di markasnya.
Baca juga: Di Penghujung 2022, Kasus Polisi Bunuh Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini di Riau Gegara Hal Sepele
Belum jelas mengapa prosesi pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan.
Padahal, mengacu pada pasal 16 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 16 Tahun 2014, Aipda Irwansyah seharusnya bisa dimakamkan dengan upacara kepolisian.
"Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa bintang," demikian bunyi pasal tersebut.