Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang bapak di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang tega menodai anak tirinya sendiri.
Adalah AE (38) telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi amoralnya itu saat tengah malam, saat ibu korban atau istrinya sedang tertidur.
Ayah tiri bejat itu masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.
Baca juga: Cuma Gara-gara Cemburu, Pemuda di Kalideres Tega Rudapaksa dan Aniaya Mantan Kekasihnya di Kantor
Kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan dan anak tiri menolaknya.
"Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan," sambung Sri.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, korban yang di bawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena di bawah ancaman.
"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," ucap Dasuki.
Baca juga: Ustaz yang Cabuli Belasan Santriwati di Pesantren Beji Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.
Pelaku kembali hendak menggagahi anak tirinya itu.
Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban.
"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.