Cerita Kriminal

Ustaz yang Cabuli Belasan Santriwati di Pesantren Beji Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa ustaz AFR juga harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 30 juta

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Suasana sidang putusan perkara pelecehan seksual santriwati di sebuah pondok pesantren Kecamatan Beji, Kota Depok, dengan terdakwa Ustaz Achmad Fadillah Ramadhan, di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (1/2/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Kasus pelecehan seksual belasan santriwati di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Kecamatan Beji, Kota Depok, Juli 2022 lalu, kini memasuki babak akhir.

Siang ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang putusan atau vonis terhadap salah seorang terdakwa pelaku pelecehan seksual yakni Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadhan alias AFR.

"AFR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Divo Ardianto, Rabu (1/2/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa ustaz AFR dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 18 tahun, dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denta tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ucapnya.

Baca juga: Oknum Guru Cabuli Belasan Santri, Pemilik Pesantren Di Depok Menangis Ingat Perjuangan 11 Tahun

Baca juga: Keroyok Teman Satu Pesantrennya Sampai Tewas, 12 Santri di Tangerang Jadi Tersangka di Bawah Umur

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa ustaz AFR juga harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 30 juta.

"Membebankan kepada terdakwa membayarkan restitusi kepada korban melalui saksi sejumlah Rp 30 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan denda kurungan tiga bulan," tutur Divo.

Diberitakan, pada akhir Juni 2022 lalu publik digegerkan dengan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang menimpa 11 santri di Ponpes Riyadhul Jannah, Beji, Kota Depok.

Polres Metro Depok dibantu Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan para pelaku selama setahun terakhir.

Baca juga: Curi Mobil Karyawan Kantor di Tebet, Kakek 70 Tahun Sering Pamer Barang Mewah di Kampung

Satu di antara beberapa pelakunya adalah AFR yang merupakan tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Namun, baru terdakwa AFR yang sudah melalui proses hukum hingga tahap akhir persidangan.

Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved