Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Athallah Saputra (18), sebagai tersangka akan dijatuhi sanksi.
Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun, status tersangka Hasya dicabut tak lama setelah polisi menggelar rekonstruksi ulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik yang menetapkan Hasya sebagai tersangka tengah menjalani sidang etik.
"Ini menjadi perkembangan tindak lanjut bagaimana pencabutan status tersangka adinda almarhum Hasya. Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Ucapan Pensiunan Polri saat Ditanya Orangtua Mahasiswa UI Dianggap Wajar, Pengacara Beri Pembelaan
Namun, Trunoyudo belum membeberkan identitas penyidik tersebut.
"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.
Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut