Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra (18), sebagai tersangka tengah menjalani sidang etik.

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.

Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini