Awas! Paspor Hilang Bisa Kena Denda, Berikut Cara Mengurusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia(THINKSTOCK)

Namun apabila paspor hilang atau rusak karen unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Adapun untuk biaya penerbitan paspor normal, ialah sebagai berikut :

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman : Rp 350 ribu

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp 650 ribu

3. Layanan percepatan paspor (jika ingin selesai pada hari yang sama) : Rp 1 juta

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini