TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut penjelasan mengenai cara mengurus paspor yang hilang.
Diketahui, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki apabila seseorang ingin bepergian ke luar negeri.
Sama seperti KTP, Paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.
Menjadi salah satu dokumen penting yang bersifat internasional, maka paspor perlu untuk dijaga dengan hati-hati.
Apabila hilang atau rusak, maka Kamu bisa kena denda.
Baca juga: Kini Warga Bisa Bikin Paspor Baru di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Apa Syaratnya?
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam llaman resmi imigrasi.go.id, ada beberapa kriteria pemilik paspor tidak kena denda apabila dokumen tersebut hilang.
Misalnya, apabila paspor hilang karena keadaan kahar atau force majeur maka denda yang dibebankan ialah Rp 0 alias gratis.
Akan tetapi, apabila paspor hilang bukan dalam keadaan kahar maka denda yang dibebankan ialah sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk biaya denda paspor yang rusak, dibebankan sebesar Rp 500 ribu.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan kahar ialah kondisi di luar kendali manusia. Seperti kerusuhan, bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya.
Dirangkum TribunJakarta.com dari laman resmi imigrasi.go.id, berikut cara mengurus paspor yang hilang :
Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis dengan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dalam dokumen.