Berapa Biaya Mengurus Paspor yang Hilang? Simak Ketentuan dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia(THINKSTOCK)

Dirangkum TribunJakarta.com dari laman resmi imigrasi.go.id, berikut cara mengurus paspor yang hilang :

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis dengan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama (jika hendak melakukan pergantian)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar :

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan

2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur mengurus paspor yang hilang :

1. Pengajuan pendaftaran mengurus paspor hilang bisa dilakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store

2. Permohonan bisa dilakukam secara manual dengan cara sebagai berikut :

Halaman
123

Berita Terkini