TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berapa biaya mengurus paspor yang hilang?
Artikel ini akan membahas mengenai cara dan biaya dalam mengurus paspor yang hilang.
Sebagaimana diketahui, paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin pergi ke luar negeri.
Sama seperti halnya KTP, paspor berisi tentang identitas diri seseorang.
Hanya saja, jika KTP bersifat nasional maka paspor berlaku secara internasional.
Baca juga: Imigrasi Jaksel Tambah Jam Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi, Ada di Lippo Mall Kemang Tiap Weekend
Oleh sebab itu, paspor perlu dijaga agar tidak hilang dan rusak.
Lantas, bagaimana jika paspor terlanjur hilang atau rusak?
Paspor yang sudah terlanjur hilang atau rusak sebenarnya dapat diterbitkan kembali dengan beberapa syarat khusus.
Namun perlu dicatat, dalam mengurus paspor yang hilang atau rusak pemohon dapat dibebankan biaya denda.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi imigrasi.go.id, ada beberapa kriteria pemilik paspor tidak kena denda apabila dokumen tersebut hilang.
Misalnya, apabila paspor hilang karena keadaan kahar atau force majeur maka denda yang dibebankan ialah Rp 0 alias gratis.
Akan tetapi, apabila paspor hilang bukan dalam keadaan kahar maka denda yang dibebankan ialah sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk biaya denda paspor yang rusak, dibebankan sebesar Rp 500 ribu.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan kahar ialah kondisi di luar kendali manusia.
Seperti kerusuhan, bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya.