Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Jenderal Terduduk Lemas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tampak berdiri dan terduduk lemas saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman mati.

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan atau memerintahkan perusakan barang bukti DVR CCTV lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J di Komplek Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo beranjak dari kursi terdakwa dan berdiri saat amar putusan dibacakan. 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Seluruh Pengunjung Sidang Berteriak Histeris

Setelah hakim membacakan amar putusan, Ferdy Sambo dipersilakan duduk kembali ke kursi terdakwa.

Tampak Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih panjang dan celana panjang hitam duduk lemas bersandar di kursi terdakwa.  

Vonis majelis hakim kepada Ferdy Sambo ini lebih berat dibandingkan tuntutan hukuman yang diminta JPU sebelumnya.

Pada persidangan Selasa, 17 Januari 2023), JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Dia juga disebut jaksa telah melakukan atau memerintahkan perusakan barang bukti DVR CCTV lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J di Komplek Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Pagi Ini Keluarga Datangi Makam Yosua sebelum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis

Karenanya, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai Ferdy Sambo sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Halaman
123

Berita Terkini