Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Seluruh Pengunjung Sidang Berteriak Histeris

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pada Senin (13/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim di sidang vonis Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Mulanya Wahyu Iman Santoso menyuruh Ferdy Sambo untuk berdiri.

TONTON JUGA

"Silahkan berdiri," ucap Wahyu Iman Santoso.

Wahyu Iman Santoso kemudian menjelaskan Ferdy Sambo secara terbukti dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso.

Wahyu Iman Santoso lalu memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J, Pakai Sarung Tangan Agar DNAnya Tak Tertinggal

Setelah membacakan vonis tersebut, Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo untuk duduk kembali.

Mendengar vonis hakim seluruh pengungjung sidang langsung bertriak histeris.

Sementara Ferdy Sambo hanya diam dan tak menunjukkan ekspresi apa-apa.

 

Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved