TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan atau memerintahkan perusakan barang bukti DVR CCTV lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J di Komplek Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo beranjak dari kursi terdakwa dan berdiri saat amar putusan dibacakan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Seluruh Pengunjung Sidang Berteriak Histeris
Setelah hakim membacakan amar putusan, Ferdy Sambo dipersilakan duduk kembali ke kursi terdakwa.
Tampak Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih panjang dan celana panjang hitam duduk lemas bersandar di kursi terdakwa.
Vonis majelis hakim kepada Ferdy Sambo ini lebih berat dibandingkan tuntutan hukuman yang diminta JPU sebelumnya.
Pada persidangan Selasa, 17 Januari 2023), JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Dia juga disebut jaksa telah melakukan atau memerintahkan perusakan barang bukti DVR CCTV lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J di Komplek Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Pagi Ini Keluarga Datangi Makam Yosua sebelum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis
Karenanya, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Ferdy Sambo sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Pembelaan Ferdy Sambo: Minta Dibebaskan
Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Judul pledoinya adalaj ‘Pembelaan yang Sia-sia’ atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo masih menyatakan optimistis dirinya akan mendapat keadilan walaupun hanya setitik nadir.
"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.
Sambo menyatakan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.
Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.
“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sebutnya.
Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Divonis Mati Kini Terkabul, Ibunda Brigadir J Menangis Sambil Peluk Foto Almarhum
Di naskah pledionya, Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lewat nota pembelaan, Sambo menegaskan sejak awal tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya dan sang istri yang menjadi korban pemerkosaan.
"Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya," ujar Sambo.
Baca juga: Terkuak di Persidangan, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Mau Jual 10 Kg Barang Bukti Sabu
Sambo juga mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian.
Selama 28 tahun mengabdikan diri kepada institusi Polri, Sambo mengaku telah mendapat berbagai penghargaan di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian.
Sambo pun mengungkapkan sederet kasus besar yang pernah ditangani selama menjadi anggota Polri seperti pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti empat ton 212 kilogram sabu, kasus Djoko Chandra, dan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polru berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," kata Sambo.
Oleh karena itu, Sambo meminta agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Pembelaan dan keinginan Ferdy Sambo atas kasus yang menjeratnya juga disampaikan tim penasihat hukumnya.
Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menyatakan membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis.
Baca juga: Mau Diapain Juga Saya Siap Kata Wowon Menyesal Habisi 9 Nyawa, Termasuk Anak Kandung dan Istrinya
Sambo juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.
Selain itu, majelis hakim diminta memberi perintah kepada institusi Polri agar melepaskan garis polisi yang terpasang di rumah Sambo yang terletak di Jl. Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News