Untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas,
Baca tanpa iklan