Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini Sambo dan Putri Divonis: Babak Akhir Pembunuhan Brigadir J Bikin Deg-degan Banyak Pihak

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.

TRIBUNJAKARTA.COM - Senin 13 Februari 2023 hari ini akan jadi hari yang dinanti banyak pihak, mulai pihak berperkara, keluarga korban hingga masyarakat umum.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menerima vonis majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan berencana tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga , Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Sekitar empat bulan dilakukan rangkaian persidangan sejak pertengahan Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini jadi babak akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui,  Ferdy Sambo dituntut Putri Candrawathi adalah dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Bakal Beri Dukungan di Sidang Besok, Keluarga Yosua Ingin Suami PC Bui Seumur Hidup

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis tersebut rencana akan digelar mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023).

Mereka disidang secara terpisah.

Adapun sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.

Pada pertengahan Januari 2023 lalu, jaksa telah membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tuntutan disampaikan setelah melalui persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti.

Baca juga: Jaksa Ungkap Siasat Jahat Putri Candrawathi, Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Polisi berpangkat Jenderal bintang tiga dan istrinya itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Masing-masing terdakwa telah dituntut JPU dengan rincian, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara hidup.

Halaman
123

Berita Terkini