Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim meragukan adanya kejadian Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan oleh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah pribadi di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum pembunuhan berencana Brigadir J.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Tak Ada Perkosaan, Putri Candrawathi Diyakini Majelis Hakim Hanya Sakit Hati dengan Brigadir J
Hakim Wahyu lalu menjelaskan soal relasi kuasa, di mana Putri Candrawathi dinilai lebih berkuasa daripada Brigadir J.
Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Sementara korban Nofriansyah Yosua yang hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya," ujar Hakim.
Atas dasar itu, Hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi.
"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," ucap Hakim Wahyu.
Baca juga: Pagi Ini Keluarga Datangi Makam Yosua sebelum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis
Selain itu, Hakim berkesimpulan tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri Candrawathi mengalami stres akibat pemerkosaan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," ungkap Hakim Wahyu.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News