TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Hakim menyakini Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual ataupun pemerkosaan kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Hal tersebut terungkap di sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membeberkan sejumlah point yang menguatkan anggapan Brigadir J tak melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.
TONTON JUGA
Salah satunya adalah relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan seorang dokter gigi dan istri dari jenderal bintang dua, sehingga nyari tak mungkin Brigadir J yang hanya seorang pengawal dan lulusan SLTA berani melakukan pelecehan seksual.
Tak cuma itu, mengingat latar belakang Putri Candrawathi, sangat janggal apabila istri Ferdy Sambo itu tidak melakukan visum atau pemeriksaan dokter setelah mendapatkan pelecehan seksual.
Majelis hakim juga menilai seorang korban pelecehan seksual biasanya tidak mau bertemu dengan pelaku.
Namun hal tersebut berbeda dengan Putri Candrawathi.
Baca juga: Mencoba Tegar Hadapi Hasil Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Sebut Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan
Setelah mengaku mendapatkan pelecehan seksual, Putri Candrawathi justru memanggil dan berbincang dengan Brigadir J di dalam kamar.
Majelis hakim kemudian menegaskan dibanding melakukan pelecehan, Brigadir J diduga hanya melakukan suatu perbuatan yang membuat Putri Candrawathi merasa sangat sakit hati.
"Perbuatan tersebut yang menimbulkan sakit hati kepada Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Majelis tidak menemukan adanya pelecehan atau pemerkosaan atau perbuatan lebih dari itu," tegasnya.
Baca juga: Peluk Erat Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadir J Nangis di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Teringat Almarhum
Mendengar pernyataan Hakim Wahyu Imam Santoso Ferdy Sambo hanya terdiam.
Sementara keluarga Brigadir J yang turut hadir di sidang tersebut, menangis.
Ibu Brigadir J Harap Putri Dihukum 20 Tahun Penjara
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi sebagai biang kerok kematian putranya.
Rosti pun mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Putri Candrawathi di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun. Itu sebagai keluarga, apalagi saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab, lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," tambahnya.
Padahal, jelas Rosti, Putri Candrawathi merupakan pemicu dari peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Ruang Sidang saat Hakim Baca Vonis Ferdy Sambo
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo, sebagai penegak hukum," ujar dia.
Oleh karena itu, ia meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada Putri Candrawathi.
"Kami mengharapkan di atas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," tutur Rosti.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU, Rabu (18/1/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News