Pihak keluarga Brigadir J, tak henti-henti mengucapkan syukur terhadap tuhan.
Bibir sang ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tak henti-hentinya mengucapkan rasa terimakasih.
"Satu kalimat yang keluar berkali-kali dari bibir Ibunda Yosua Hutabarat adalah terimakasih," kata salah satu reporter KompasTV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: "Sangat Puas," Ucap Kekasih Brigadir Yosua Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tak henti mengucapkan syukur karena penantian panjangnya sejak Juli 2022 akhirnya terjawab.
Hal-hal yang memberatkan vonis mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: IPW Nilai Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Mati: Kejam Tapi Tak Sadis
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Wahyu didampingi dua anggota lainnya, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sambo merupakan salah satu terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.
Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Majelis Hakim pada Senin(13/2/2023).