Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati: Kasihan, Saya Pikir Dipenjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri foto)Perwakilan keluarga Ferdy Sambo dan (kanan foto) Ferdy Sambo yang divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Pihak keluarga Brigadir J, tak henti-henti mengucapkan syukur terhadap tuhan.

Bermula dari Putri Candrawathi yang sakit hati kepada Brigadir J alias Yosua hingga terjadilah pembunuhan hingga melibatkan suaminya, Ferdy Sambo. (Kolase TribunJakarta)

Bibir sang ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tak henti-hentinya mengucapkan rasa terimakasih.

"Satu kalimat yang keluar berkali-kali dari bibir Ibunda Yosua Hutabarat adalah terimakasih," kata salah satu reporter KompasTV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: "Sangat Puas," Ucap Kekasih Brigadir Yosua Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tak henti mengucapkan syukur karena penantian panjangnya sejak Juli 2022 akhirnya terjawab.

Hal-hal yang memberatkan vonis mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: IPW Nilai Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Mati: Kejam Tapi Tak Sadis

Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Wahyu didampingi dua anggota lainnya, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sambo merupakan salah satu terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun. 

Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Majelis Hakim pada Senin(13/2/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini