Irwan melanjutkan, Kuat Maruf selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
"Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa. Dia itu ikuti semua. Sehingga ini hal yang sederhana saja. Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan," ucap Irwan.
Irwan juga sempat ditanya apakah sikap Kuat Maruf yang beberapa kali berpose memberikan salam "love" sebelum persidangan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak sopan.
Irwan menilai sikap kliennya itu tidak melanggar etika persidangan.
"Itu kan belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulainya persidangan, majelis hakim kan tidak ada di situ toh. Jadi itu bukan bagian dari itu," ujar Irwan.
"Jadi kalau tidak sopan itu ketika persidangan dibuka sampai ditutupnya, peristiwa yang terjadi dalam range waktu tersebut itulah yang disebut tidak sopan kalau ada sesuatu yang dilakukan," ucap Irwan.
Salam Kuat Maruf
Kuat Maruf kembali menunjukkan salam love-nya saat sidang vonis kemarin.
Mulanya Kuat Maruf terlihat masuk ke dalam ruang sidang setelah melepas rompi tahanan merahnya.
Kuat Maruf kemudian memberi salam namaste kepada JPU, majelis hakim, dan penasihat hukumnya.
Setelah itu, Kuat Maruf menyilangkan jari jempol dan telunjuknya membentuk love ala Korea kepada pengunjung sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Selesai mendengar vonis hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terlihat menepuk-nepuk punggung Kuat Maruf sebagai bentuk dukungan.
Kuat Maruf pun terlihat menunduk seraya mendengar arahan dari penasihat hukum.
Namun dari matanya, Kuat Maruf terlihat masih bisa tersenyum walau sudah divonis hakim 15 tahun penjara.