Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Drama sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).
Dalam sidang putusan terhadap terdakwa terakhir kasus tersebut yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari majelis hakim.
Hukuman untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa maupun vonis empat tersangka kasus sama lainnya.
Vonis Bharada E mengundang berbagai reaksi dari publik.
Banyak yang menganggap hukum di negeri ini kembali mendapatkan angin segar setelah majelis hakim bisa menetapkan vonis yang dinilai sesuai dengan apa yang telah dialami Eliezer selama kasus ini bergulir.
Meski Eliezer menjadi eksekutor penembak Brigadir J, masyarakat berpandangan yang bersangkutan hanyalah anggota yang tidak bisa berkutik saat diperintahkan atasannya.
Baca juga: Tangis Getir Ibunda Brigadir J Dengar Vonis Ringan Bharada E: Singgung Timah Panas hingga Tobat
Baca juga: Bandingkan Vonis Ferdy Sambo dengan Bharada E, Farhat Abbas Geram: Yang Bunuh Dihukum Ringan
Ibnumasy (26), warga Sunter Agung, mengatakan, Bharada E sangat beruntung mendapatkan vonis yang begitu ringan dalam kasus ini.
"Paling heboh di social media mungkin Eliezer ya, karena dia yang sebetulnya jadi eksekutor, walaupun di sisi lain karena disuruh atasan itu kan jadi persoalan utama," kata Ibnumasy saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (16/2/2023).
"Menurut saya Bharada E cukup beruntung mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meski dia eksekutor, harus dilihat dia membantu pengadilan mengungkap kasus ini," sambungnya lagi.
Ibnumasy mengaku sudah mengikuti perjalanan kasus ini sejak awal terungkap hingga ke persidangan terakhir Rabu kemarin.
Bagi dia, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sangat menguras tenaga dan sarat akan drama.
"Wah, ini persidangan saya ngikutin dari awal, bahkan sejak kasusnya terungkap. Sangat-sangat melelahkan dan penuh drama ya," ucap Ibnumasy.
Baca juga: Hakim Simpulkan Bharada E Punya Niat Sengaja Habisi Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terkini, Irjen Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News