Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tangis Getir Ibunda Brigadir J Dengar Vonis Ringan Bharada E: Singgung Timah Panas hingga Tobat

Seorang ibunda korban pembunuhan menangis kala mendengar pelaku penembaknya divonis ringan.

|
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis terharu mendengar vonis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ibunda korban pembunuhan menangis kala mendengar pelaku penembaknya divonis ringan.

Rosti Simanjuntak memang mengaku sudah menerima maaf dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, namun air matanya lebih menunjukkan kegetiran.

Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu juga mengutarakan peringatan kepada Bharada E saat menanggapi vonis 1,5 tahun dari hakim.

Rosti menyinggung soal timah panas dan meminta Bharada E benar-benar bertaubat atas perbuatannya yang berakibat hilang nyawa seorang anak harapan keluarga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E 1,5 tahun atas pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (15/2/2023).

Vonis ringan Bharada E diputuskan hakim salah satunya karena perannya sebagai justice collaborator (JC).

Vonis Hakim pun lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan.

Ruang sidang langsung ramai dengan teriakan para fans Bharada E yang merasa puas.

Bahkan Bharada E pun langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah sidang selesai karena banyak yang menerobos masuk ke ruangan.

Sementara itu keluarga Brigadir J terlihat duduk di kursi penonton paling depan didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Sejak hari pertama sidang vonis, Rosti Simanjuntak tak pernah absen membawa foto Brigadir J.

Foto itu terus berada di pangkuan Rosti Simanjuntak sepanjang hakim membacakan vonis kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk hari ini.

Baca juga: Nobar Sidang Bharada E, Para Pegawai hingga Pimpinan LPSK Bersorak Gembira Vonis Lebih Ringan

Setelah hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Bharada E, terlihat Rosti Simanjuntak sempat menangis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved