“Kalau dari video yang viral itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu rumah sakit tersebut. Ini akan kita lakukan penyelidikan, siapa terapis itu, identitasnya, dan langsung kami minta untuk diperiksa,” tutur Ahmad Fuady.
Selanjutnya, Ahmad Fuady juga berujar bahwa pihak rumah sakit telah mengakui bahwa dugaan penyiksaan itu terjadi di rumah sakitnya.
“Betul, pihak rumah sakit membenarkan bahwa kejadian itu memang berada di rumah sakit nya. Sementara itu yang dapat kami sampaikan, perkembangan lanjut akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dalam video berdurasi satu menit 11 detik yang beredar, nampak seorang pria yang diduga terapis di salah satu rumah sakit di Kota Depok, mengapit kepala sang anak menggunakan paha kakinya.
Baca juga: Ibunya Banting Tulang Jadi TKW di Luar Negeri, Bocah Autis di Bekasi Jadi Korban Kebejatan Duda
Si anak pun nampak menjerit, menangis, dan meronta-ronta kesakitan. Sementara pria terduga pelaku dengan santainya bermain handphone tanpa menghiraukan si anak.
Ahmad Fuady mengatakan, jajaran Polres Metro Depok akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan penyelidikan dari kasus video kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial.
"Jajaran Polres Metro Depok akan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan di mana kami akan mengenakan UU perlindungan anak. Di mana kekerasan anak dibawah umur di dalam pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News