TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis memberikan pesan kepada Bharada E alias Richard Eliezer jika kembali menjadi anggota polri.
Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Juli 2022.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa yang mendapatkan vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya sebelumnya Richard Eliezer dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus ini.
Lantaran hukuman Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, kemungkinan besar dirinya bisa kembali lagi menjadi anggota polri.
Rosti Simanjuntak memberikan pesan kepada Richard Eliezer jika nantinya kembali lagi ke Polri.
Hal itu diungkapkan ibu empat anak tersebut ketika menjadi bintang tamu di acara Pagi pagi Ambyar, Kamis (16/2/2023).
Mulanya, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapan terkait vonis Richard Eliezer.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Sudah Divonis, Reza Unggah Foto Pelukan Terakhir Ibunda ke Almarhum
Walau berat, Rosti Simanjuntak mengaku menerima vonis yang diberikan hakim.
"Saya akan menerima walaupun dengan kepedihan yang sangat dalam, walau bagaimana pun anak saya tidak bisa kembali lagi hidup," kata Rosti Simanjuntak dikutip TribunJakarta.com.
Rosti berharap vonis 1 tahun 6 bulan bisa dijadikan pembelajaran untuk Richard Eliezer ke depannya.
"Membuat dia untuk jadi anak jangan mudah tergiur dengan segala iming-iming atasan karena jabatan atau apapun itu yang bisa menyesatkan hidup dia,"
"Eliezer sudah datang dan sujud di hadapan kami dari awal persidangan, semoga kata jujurnya bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," ucap Rosti sembari menangis.
Rosti juga berharap ke depannya Richard Eliezer bisa menjadi pribadi yang positif, terlebih jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
Rosti kemudian memberikan pesan agar Richard Eliezer nantinya tak menjadi arogan dan serakah ketika kembali menjadi Polri.