Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jika Diizinkan Kapolri, Richard Eliezer dapat Bertugas di LPSK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan) dan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan saat memberi keterangan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati non aktif Langkat, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menampung Richard Eliezer bila dinyatakan masih aktif sebagai anggota Polri usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Eliezer nantinya dapat bertugas di LPSK sebagai anggota Polri aktif yang diperbantukan sesuai penugasan dari Kapolri.

Dalam hal ini, LPSK berharap sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang dalam waktu dekat digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memutuskan Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

"Kami di internal juga sudah diskusi hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard Eliezer diizinkan bertugas di LSPK," kata Edwin di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Alternatif bertugas di LPSK ini juga untuk memudahkan pemberian perlindungan terhadap Eliezer sebagai justice collaborator usai bebas dan masih aktif sebagai anggota Polri.

Baca juga: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator untuk Richard Eliezer Selama Enam Bulan

Pasalnya peran dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat didalangi Ferdy Sambo, dikhawatirkan Eliezer dapat mendapat ancaman ketika nantinya aktif bertugas.

Pelibatan anggota Polri di LPSK pun bukan hal baru, karena selama ini banyak personel dari berbagai satuan yang diperbantukan untuk menjalankan tugas sesuai intruksi Kapolri.

"Ada Intel, Brimob, Lantas, Polair. Kalau Richard Eliezer di sini (LPSK) tentu bisa melakukan perlindungan pengamanan pada saksi terlindung LPSK. Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka," ujarnya.

Edwin menuturkan perbantuan Eliezer atau Bharada E untuk bertugas di LPSK ini dapat berlaku bila mendapat izin berupa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk sementara, terhitung Februari 2023 LPSK memperpanjang masa perlindungan Eliezer sebagai justice collaborator selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan.

"Karena penugasan semua polisi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Itu jadi jadi alternatif dan memudahkan kami memberikan perlindungan pada Richard," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini