LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator untuk Richard Eliezer Selama Enam Bulan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan Richard Eliezer atau Bharada E selama enam bulan sebagai justice collaborator.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan Richard Eliezer atau Bharada E selama enam bulan sebagai justice collaborator.
Perpanjangan masa perlindungan sebagai justice collaborator ini dilakukan per Februari 2023 berdasar pengajuan permohonan diajukan justice collaborator ke LPSK dan sudah disetujui.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan perpanjangan masa perlindungan tersebut dilakukan setelah Bharada menjadi justice collaborator sejak 15 Agustus 2022 hingga Februari 2023.
"Jadi dalam enam bulan ke depan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Perpanjangan tersebut karena secara prosedur dalam kurun waktu enam bulan LPSK melakukan evaluasi apakah seorang justice collaborator masih membutuhkan perlindungan atau tidak.
Baca juga: Ibunda Richard Eliezer Dukung sang Anak Kembali Jadi Polisi: Kalau Diperkenankan Tuhan
Perlu dicatat bahwa perlindungan justice collaborator bersifat sukarela atau adanya permohonan, sehingga bila seseorang merasa tidak lagi membutuhkan bantuan maka tidak lagi dilindungi.
Artinya selama Eliezer mengajukan permohonan perlindungan sebagai justice collaborator, dan LPSK memandang ada potensi keselamatan jiwa maka perlindungan tidak terikat waktu.
"Terlindung punya hak mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Enam bulan itu hanya fase, kalau ditanya perlindungan hanya setahun? Tidak, bisa lebih," ujarnya.
Edwin menuturkan dalam perlindungan terhadap Eliezer setelah menjadi seorang terpidana pihaknya akan menempatkan petugas dekat sel untuk memastikan keselamatan jiwa.
Dalam waktu dekat LPSK juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk membahas teknis perlindungan Eliezer bila ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
LPSK: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi Bila Terdapat Unsur Pidana |
![]() |
---|
3 Ancaman Terhadap Keluarga Diplomat Arya Daru Dibongkar LPSK, Apa Saja? |
![]() |
---|
LPSK Tolak Justice Collaborator Misri di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
12 Korban Kerusuhan Demo Minta Perlindungan ke LPSK, Ajukan Bantuan Medis Hingga Ganti Rugi |
![]() |
---|
2 Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.