Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibunda Richard Eliezer Dukung sang Anak Kembali Jadi Polisi: Kalau Diperkenankan Tuhan

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Pudihang, akan mendukung sang anak bila dirinya ingin kembali bertugas sebagai seorang polisi.

YouTube Kompas TV
Ibunda Bharada E alias Richard Eliezer bernama Rynecke Alma Pudihang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo karena anaknya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Pudihang, akan mendukung sang anak bila dirinya ingin kembali bertugas sebagai seorang polisi.

Rynecke berharap atas tragedi pembunuhan ini, Richard akan menjadi seorang polisi yang lebih baik lagi.

"Jika diperkenankan tuhan untuk bisa menjadi seorang anggota polisi lagi, untuk aktif lagi, maka kami berhara sebagai abdi negara dia (Richard) akan lebih baik lagi," kata Rynecke dikutip tayangan KompasTV pada Jumat (17/2/2023).

Richard diharapkan menjadi polisi yang lebih baik lagi dan bisa menjunjung tinggi harkat martabat keluarga.

"Tetap melakukan yang terbaik terhadap bangsa dan negara," tambahnya.

Bagaimana peluang Bharada E kembali jadi Polisi?

Dikutip dari Tribunnews, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang tak kuasa menahan airmatanya saat menceritakan sosok Bharada E yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J gara-gara ulah Ferdy Sambo.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang tak kuasa menahan airmatanya saat menceritakan sosok Bharada E yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J gara-gara ulah Ferdy Sambo. (Youtube Kompas TV)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Jika Bharada E Kembali ke Polri, Ibunda Brigadir J Berpesan Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Atasan

Terkait putusan tersebut, bagaimanakah peluang Bharada E untuk tetap menjadi anggota Polri?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.

Menurutnya, hal itu lantaran Bharada E dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun.

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved