Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan restorative justice atau keadilan restoratif dari sopir mobil Honda Brio, Ari Widianto, yang jadi korban perusakan pengendara Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24), di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Korban sebelumnya mengaku telah berdamai dengan Giorgio dan berharap perkara ini diselesaikan lewat restorative justice.
"Kami telah menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Ade memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permohonan restorative justice tersebut.
"Selanjutnya kami tindaklanjuti," ujar eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu.
Sementara itu, Ari mengatakan, Giorgio memiliki itikad baik untuk meminta maaf atas peristiwa perusakan tersebut.
Baca juga: Sopir Brio yang Mobilnya Dirusak Pengendara Fortuner di Senopati Cabut Laporan Polisi
Selain itu, dalam kesepakatan damai Giorgio bersedia mengganti rugi kerusakan mobil korban.
"Tanggapan dari saya di awal sudah saya infokan bahwa dari pihak Giorgio sendiri sudah beritikad baik untuk meminta maaf dan juga sudah bersedia untuk mengganti kerugian atas yang saya alami atas kasus tersebut," kata Ari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Namun, Ari tidak merinci nominal ganti rugi yang diberikan oleh Giorgio.
"Kerugian tidak saya sebutkan di sini. Yang jelas Giorgio bersedia untuk mengganti kerusakan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Terkuak Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio, Anak Orang Kaya dan Pernah Bermasalah dengan Ukraina?
Ari menambahkan, dirinya juga telah mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel," ujar dia.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka atas kasus perusakan mobil Brio yang dikedarai korban di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan Pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).