"Nanti kami bersama Bawaslu dan KPU untuk menertibkan ya, kami akan lihat dulu apakah ada yang sudah izin belum," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Arifin menjelaskan, Pemprov DKI tak melarang parpol memasang atribut di tempat-tempat umum jelang Pemilu 2024.
Hanya aja, ada prosedur perizinan yang harus diajukan oleh masing-masing ke Pemprov DKI lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Untuk memasang bendera di titik tertentu, di jalur-jalur tertentu, itu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI," ujarnya.
Walau demikian, saat ini Satpol PP DKI baru akan melakukan tindakan secara persuasif.
Sosialisasi pun terus dilakukan supaya parpol tak memasang atribut partai sembarangan.
"Kalau selama ini penindakan masih persuasif, mereka kami minta menurunkan sendiri, melepas sendiri," kata dia.
"Tapi, kami juga ingatkan supaya mengajukan permohonan izin dulu," tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.cmo di Google News