TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat Politik, Ray rangkuti, bicara soal utang Anies Baswedan yang belakangan ramai melatari perbincangan soal politik dan menjelang Pemilu 2024.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) itu juga menyinggung soal regulasi terkait dana kampanye sehingga tidak jelas alurnya termasuk soal utang Anies Baswedan itu.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik 'Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024', di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Menurut Ray, saat ini, penyelenggara pemilu tidak memiliki aturan detail soal dana kampanye.
"Apalagi nanti kalau kita umumkan misalkan dengan praktek. Ada calon yang minjem duit kepada orang lain, pinjaman itu dicatatkan atau tidak? Tidak dicatatkan, kenapa? Karena dianggap uang pribadi," kata Ray.
"Kan enggak ada dalam aturan kita itu dana kampanye dicatat dan diterima dari siapa sebagai apa, enggak ada itu. Apa lagi utang, utang itu jelas, itu artinya dianggap sebagai kekayaan pribadi dari si calon itu," sambungnya.
Menurut Ray, tentu jadi sorotan ketika seorang peserta calon pemimpin memiliki dana yang cukup banyak. Namun, di satu sisi, keadaan ekonomi calon tersebut tidak tergambar dari dana yang ia punya.
"Dari mana si calon itu dapat kekayaan begitu besar padahal kita tahu dia enggak punya harta sebanyak itu. Itu pertanyaan lagi. Nah itu menarik, salah satunya itu," ujarnya.
Kemudian, Ray menyinggung perjanjian Rp50 miliar Anies. Dia mengimbau untuk tidak terulang lagi kasus seperti itu.
Seperti diketahui, isu utang utang Anies itu diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwi Aksa, saat menjadi bintang tamu di channel Youtube Akbar Faizal Uncensored yang diampu Faizal Akbar, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Bawaslu Bicara Utang Dana Kampanye Anies Baswedan Rp 50 Miliar: Pelanggaran Tapi Sudah Kedaluwarsa
Anies disebut berutang Rp 50 miliar ke Sandiaga Uno untuk biaya kampanye putaran pertama Pilkada DKI 2017 atas usulan Politikus Senior Golkar, Jusuf Kalla.
Namun belakangan juga beredar isi surat perjanjian utang itu yang besarannya Rp 92 miliar.
Dalam surat perjanjian utang itu terdapat poin jika Pilkada DKI 2017 berhasil dimenangkan, maka utang dinyatakan lunas.
"Tidak semua pemanggilan Bawaslu harus berujung sanksi, tidak semua, hanya mengatakan ayo transparan dana, dari mana. Jangan berulang lagi kasus Rp 50 miliar," kata dia.
Menurut Ray, ada ketidakwajaran terkait isu utang tersebut. Dia lantas merasa aneh lantaran utang tersebut diikhlaskan begitu saja.