Pengemudi Fortuner Berulah

Sudah Tak Ditahan tapi Giorgio Ramadhan si Sopir Fortuner Arogan Masih Berstatus Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan sopir Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24), yang merusak mobil Brio masih berstatus tersangka meski sudah tak ditahan.

Giorgio merusak mobil Brio yang dikemudikan sopir taksi online, Ari Widianto, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).

"Sementara masih berproses, masih tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Nurma menjelaskan, penyidik juga belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.

Menurutnya, penyidik masih memproses permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan korban.

Baca juga: Sosok Pemilik Fortuner yang Tak Sengaja Tembak Sopirnya, Bukan Anggota Polisi Tapi Punya Pistol?

"RJ masih berjalan, masih berproses. Nanti setelah RJ disetujui, akan ada pemberhentian penyidikan," ujar dia.

Nurma sebelumnya menjelaskan alasan penyidik menangguhkan penahanan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan.

Salah satu alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio yaitu karena korban telah mencabut laporan polisi (LP).

Baca juga: Sopir Fortuner Tertembak Pistol Majikan di Senopati Jaksel, Korban Terluka di Kepala

"Satu, untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi. Itu sudah satu poin berarti masalahnya sudah berdamai. Katanya sudah mau bayar kerugian," kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, jelas Nurma, Giorgio dinilai tidak menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti. Dua itu utama dari kita, terus tidak melarikan diri," ujar dia.

Baca juga: Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Sudah Bebas, Ternyata Dua Hal Ini Penyebabnya

"Makanya, itu bisa jadi penangguhan penanganan yang di ACC atau disetujui oleh penyidik," tambahnya.

Nurma menjelaskan, Giorgio mengajukan penangguhan penahanan sejak Jumat (17/2/2023).

"Dia (Giorgio) mengajukan penangguhan penahanannya hari Jumat," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Halaman
12

Berita Terkini