Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Bawa Mobil Mewah Jeep Rubicon, Anak Pejabat Kantor Pajak Jaksel yang Aniaya Pemuda Pakai Pelat Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ary Syam Indradi memperlihatkan pelat mobil Jeep Rubicon nomor B 120 DEN yang dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) adalah palsu. Pelat nomor itu dipasang tersangka anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) saat menganiaya pemuda bernama David beberapa hari lalu. Pelat nomor asli mobil tersebut adalah B 2571 PBP.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, yang menganiaya David ternyata pasang pelat nomor palsu di Jeep Rubicon hitam miliknya.

Jeep Rubicon itu jadi barang bukti saat digunakan Mario mendatangi dan menganiaya David di sekitar rumah temannya di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario memasang pelat palsu dengan nomor B 120 DEN.

"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN), kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas," ucap Ade Ary saat rilis perkara di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023).

Ia menegaskan, "Nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya (palsu)."

Sementara itu, lanjut Ade, penyidik telah mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon yang dikendarai David dengan nomor B 2571 PBP.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.

Baca juga: Gaya Selangit Mario Dandy Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor, Kehidupannya Mewah

Hingga Rabu (22/2/2023) siang, David masih terbaring koma di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Dicek terakhir jam 11.50 oleh penyidik, korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau," beber Ade Ary.

Ade Ary menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang dialami dan kondisi korban saat ini.

"Sekali lagi kami menghaturkan rasa prihatin, berempati, terhadap kejadian yang menimpa korban," ujar dia.

Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Masih Nunggak Pajak

Kasus penganiayaan dengan korban David viral di Twitter. Bahkan, sosok pelaku Mario diungkap lebih jauh oleh akun twitter @LenteraBangsaa_.

Akun tersebut mengunggah sosok Mario yang tak lain putra Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan Rp 56.104.350.289 dan tidak memiliki utang.

Dalam LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan sebesar Rp 51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman dan Manado.

Sedangkan kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN antara lain Toyota Camry 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp 300 juta.

Namun mobil Jeep Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anaknya tidak dilaporkan dalam LHKPN. Berdasarkan tangkapan layar Samsat Digital, terlihat sejumlah data mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut. Masa berlaku STNK mobil tersebut habis pada 4 Februari 2026.

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Dalam laporan, terlihat mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak. Hal tersebut terlihat dari status pajak, yakni Masa Pajak Habis.

Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.

Denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.

Korban Anak Pengurus GP Anshor

Sementara David yang dianiaya Mario adalah anak Jonathan Latumahina, pengurus PP GP Ansor. Hal itu dibenarkan Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

"Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor. Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor," ujar Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Setelah Mario menganiaya David sampai tak berdaya, orangtua temannya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.

Tidak hanya membawa korban ke rumah sakit, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan kompleks untuk mengamankan pelaku Mario dan dua orang yang bersamanya.

Mario akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut. 

Pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Berita Terkini