Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor SPT 2023, Lampirkan Dokumen Pendukung

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pajak. Berikut ini cara mengisi e-filling dan e-form untuk lapor SPT 2023

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut adalah panduan cara isi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT 2023, siapkan dokumen pendukungnya.

E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini